top of page
Halaman : Info Lainnya

PENGHARGAAN DAN TANDA JASA SATYALANCANA KARYA SATYA

 

PNS yang dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah memenuhi ketentuan :

  1. Bekerja secara terus menerus sesuai dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun atau30 tahun;

  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

 

Syarat pengajuan

  1. Satyalancana Karya Satya 10 Tahun :

  • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS;

  • Fotocopy SK Pangkat terakhir;

  • Fotocopy SK Pengangkatan dalam jabatan bagi Pejabat;

  • Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin PNS

​

   2. Satya Lancana Karya Satya 20 Tahun

Syarat sebagaimana Satyalancana Karya Satya 10 tahun ditambah dengan fotocopy piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun (bila ada).

​

   3. Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun

Syarat sebagaimana Satyalancana Karya Satya 10 tahun ditambah dengan fotocopy piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun dan 20 tahun (bila ada).

​

Masing-masing persyaratabn dibuat rangkap 3 (tiga) dan harus disahkan oleh pejabat Kepegawaian.

 

 

ADMINISTRASI BELAJAR

​

JENIS ADMINISTRASI BELAJAR

​

a. Surat Keputusan Tugas Belajar

b. Surat Keputusan Ijin Belajar

 

PERSYARATAN TEKNIS ADMINISTRASI BELAJAR

 

1. Tugas Belajar (TB)

​

a.  PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 Tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

b.  Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan;

c.   Usia maksimal

  • Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program S-1 atau setara berusia paling tinggi 25 Tahun;

  • 2.Program S-2 atau setara berusia paling tinggi 37 Tahun;

  • 3.Program S-3 atau setara berusia paling tinggi 40 Tahun;

d.  Program Studi yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;

e.  Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;

f.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;

g.  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam satu tahun terakhir paling kurang bernilai baik;

h.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

i.   PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat;

j.   Membuat laporan pelaksanaan tugas belajar.

​

2. Ijin Belajar (IB)

​

a.  PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 Tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

b.  Tidak meninggalkan tugas jabatannya;

c.   Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam satu tahun terakhir paling kurang bernilai baik;

d.  Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

e.  Biaya pendidikan ditanggung oleh yang bersangkutan;

f.   Program Studi yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;

g.  PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat;

h.  Membuat laporan pelaksanaan tugas belajar.

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI BELAJAR

​

 1. Tugas Belajar (TB)

​

a.  Permohonan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi yang ditujukan kepada BKD untuk penerbitan Surat

     Perintah Tugas mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan melampirkan :

​

1.   Surat rekomendasi dari pimpinan SKPD

2.   Foto Copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir

3.   Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir

4.   Foto  Copy Karpeg yang dilegalisir

5.   Foto Copy DP3 Tahun terakhir yang dilegalisr

6.   Lembar informasi seleksi dari Perguruan Tinggi

7.   Surat pengantar dari SKPD

​

b.  Permohonan Tugas Belajar setelah diterima di Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Walikota c/q Kepala BKD

     untuk penerbitan SK Penugasan Belajar dengan melampirkan :

​

1.   Surat rekomendasi dari pimpinan SKPD

2.   Foto Copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir

3.   Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir

4.   Foto  Copy Karpeg yang dilegalisir.

5.   Foto Copy DP3 Tahun terakhir yang dilegalisir

6.   Foto Copy SPT seleksi masuk Perguruan Tinggi

7.   Surat Pernyataan tentang biaya perkuliahan

8.   Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi

9.   Surat Keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi

10. Roster perkuliahan

11. Surat Pengantar dari SKPD.

​

2. Izin Belajar (IB)

​

        Permohonan izin belajar yang ditujukan kepada Walikota c/q. Kepala BKD untuk penerbitan SK Izin Belajar dengan

        elampirkan :

​

1.   Surat rekomendasi dari pimpinan SKPD

2.   Foto Copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir

3.   Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir

4.   Foto  Copy Karpeg yang dilegalisir

5.   Foto Copy DP3 Tahun terakhir yang dilegalisr

6.   Surat Pernyataan tidak akan meninggalkan tugas kedinasan

7.   Surat Pernyataan tentang biaya perkuliahan ditanggung sendiri oleh peserta

8.   Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi

9.   Surat Keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi

10. Roster perkuliahan

11. Surat Pengantar dari SKPD.

 

 

KETENTUAN UJIAN DINAS

 

Sasaran Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I adalah bagi PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dan Ujian Dinas Tingkat II adalah bagi PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III,sedangkan bagi PNS yang telah mengikuti Diklatpim III/Spama atau data dalam administrasi kepegawaian memiliki ijazah S2/S3 dibebaskan dari Ujian Dinas Tingkat II.

​

1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari pengatur Tingkat I (II/d) menjadi penata Muda (III/a);

2. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) menjadi pembina (IV/a).

 

PNS yang dikecualikan dalam Ujian Dinas

a. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;

b. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

c. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian, karena ;

i.  meninggal dunia;

ii. mencapai batas usia pensiun;

iii.oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas.

d.Telah mengikuti dan lulus Diklatpim, diantaranya;

i.  Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tk. I;

ii. Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.

e.Telah memperoleh, diantaranya :

i.  ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;

ii. ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara/Doktor(S3), untuk ujian dinas tk. I dan ujian dinas tingkat II.

​

f. Menduduki jabatan fungsional tertentu.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Ujian Dinas

​

a. Mengisi Biodata calon peserta rangkap 2 (dua).

b. Pas foto hitam putih sebanyak 5 (lima) lembar.

c. Fotocopy SK Pangkat terakhir masing-masing rangkap 2 (dua).

d. Foto copy SK Jabatan terakhir dan Berita Acara Pelantikan yang telah dilegalisir oleh Kepala SKPD (khusus bagi

    calon peserta Ujian Dinas Tingkat II).

e. Foto copy DP-3 terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala SKPD f. Persyaratan peserta Ujian Dinas dimasukkan

    dalam stopmap warna merah bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I dan warna biru bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II.

 

 

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

  • JENIS CUTI

 

  1. Cuti Tahunan

  2. Cuti Besar

  3. Cuti Sakit

  4. Cuti Bersalin

  5. CKAP

  6. Cuti diluar tanggungan Negara

 

1. Cuti Tahunan

 

Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah=pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

 

Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan

 

Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut- turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan

 

Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.

 

Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih llama dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) heri kerja termasuk cuti tahunan yang sdang berjalan.

 

2. Cuti Besar

 

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

 

Yang dimaksud bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjlankan cuti di luar tanggungan negara atau karena diberhentikan dai jabatan negara dengan menerima uang tunggu.

 

Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada ahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambulan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.

 

Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak mala pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.

​

3. Cuti Sakit

 

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.

 

PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan melalui perantara orang lain.

 

PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.

 

PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaah cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan:

 

  • Belum sembuh dari penyakitnya, yeyapi ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mndapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​

PNS wanita yang mengalami gugur kandunan berhak atas cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.

PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai sembuh.

 

4. Cuti Bersalin

 

PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita tersebut tidak diberikan cuti bersalin, tetapi dapat diberikan Cuti di luar tanggungan negara.

 

Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan bersalin untuk yang keempat dan seterusnya, apabila menjelang saat persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan. Lamanya cuti besar adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan.

 

Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara untu persalinan, dengankeputusan pejabat yang berwenang diaktifkan kembali dalam jabatan semula.

 

5. Cuti Karena Alasan Penting

 

Pegawai Negeri Sipil dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.

 

Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena:

 

  • Ibu, bapak. Istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.

  • Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a diatas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukun yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.

  • Melangsungkan perkawinan pertama

  • Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden

​​

Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, karena alasan penting diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut dapat mengajukan permintaan izin sementara kepada Kepala Pemerintahan setempat.

 

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

 

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

 

Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak misalnya seorang PNS wanita yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat tugas itu.

 

Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan ddengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari kepala BKN.

 

Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, karena itu permintaan cuti diluar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.

 

Cuti diluar tanggunagn negara diambil untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.

 

Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya. Jabatan yang lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan negara dapat diisi.

 

PNS setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansinya induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

 

Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti

 

Selama menjalankan cuti diluar tanggunan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).

Visi

"  PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "

  1. Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.

  2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.

  3. Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.

Misi

bottom of page