top of page
Halaman : Karis/Karsu

SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KARIS/KARSU

 

Usulan dengan Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan di Sampaikan ke BKD Kota Padangsidimpuan dilmpiri :

 

  1. Daftar isian formulir pengajuan KARIS/KARSU ( 2 lembar )

  2. Fotocopy SK CPNS dan PNS dilegalisir ( 2 lembar )

  3. Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah dilegalisir ( 2 lembar )

  4. Pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

  5. Apabila kehilangan KARIS/KARSU harus disertai dengan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ( 2 lembar )

 

Catatan : Masing-masing persyaratan harus dilegalisasi oleh Pimpinan SKPD.

Visi

"  PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "

  1. Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.

  2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.

  3. Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.

Misi

bottom of page