top of page
Halaman : K P E

PROSEDUR PENCETAKAN DAN PENERBITAN KPE

 

PNS yang belum memiliki KPE harus mengajukan penerbitan KPE ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan dengan melengkapi antara lain sebagai berikut :

 

  • Fotocopy Petikan SK Konversi NIP

  • Fotocopy SK CPNS

  • Fotocopy SK PNS

  • Fotocopy SK Kepangkatan terakhir

  • Fotocopy Ijazah terakhir (bagi PNS yang mengajukan revisi Nama dan/atau tanggal lahir).

 

PROSEDUR PENGAJUAN REVISI KPE

 

  1. Data yang tercantum pada petikan SK Konversi NIP harus sudah benar.

  2. Setiap usulan revisi KPE, harus dilengkapi dengan :

 

  • Fotocopy Petikan SK Konversi NIP

  • Fotocopy SK CPNS

  • Fotocopy SK PNS

  • Fotocopy SK Kepangkatan terakhir

  • Fotocopy Ijazah terakhir (bagi PNS yang mengajukan revisi Nama dan/atau tanggal lahir).

 

PROSEDUR PENGANTIAN KPE HILANG

 

PNS melaporkan kehilangan KPE ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat serta melengkapi antara lain sebagai berikut :

 

  • Fotocopy Petikan SK Konversi NIP

  • Fotocopy SK CPNS

  • Fotocopy SK PNS

  • Fotocopy SK Kepangkatan terakhir

  • Fotocopy Ijazah terakhir (bagi PNS yang mengajukan revisi Nama dan/atau tanggal lahir).

Visi

"  PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "

  1. Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.

  2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.

  3. Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.

Misi

bottom of page