Jl. H. T. Rizal Nurdin Pal IV Pijorkoling
SertifikatPiagam Penghargaan Penyelenggara e-PUPNS terbaik II Kabupaten/Kota Se IndonesiaSeluruh | Piagam | Trophy |
---|---|---|
Pelantikan | Kantor BKPSDM |
Halaman : Karpeg
PERSYARATAN PENERBITAN/PENGGANTIAN KARPEG
PNS yang belum memiliki Karpeg harus mengajukan penerbitan Karpeg ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan dengan melengkapi antara lain sebagai berikut :
-
Fotocopy Petikan SK Konversi NIP
-
Fotocopy SK CPNS
-
Fotocopy SK PNS
-
Fotocopy SK Kepangkatan terakhir
-
Fotocopy Ijazah terakhir (bagi PNS yang mengajukan revisi Nama dan/atau tanggal lahir).
-
Apabila Karpeg hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
Catatan : berkas rangkap 2 (dua)
Visi
" PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "
-
Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.
-
Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.
-
Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.