top of page
Halaman : Karpeg

PERSYARATAN PENERBITAN/PENGGANTIAN KARPEG

 

PNS yang belum memiliki Karpeg harus mengajukan penerbitan Karpeg ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan dengan melengkapi antara lain sebagai berikut :

 

  • Fotocopy Petikan SK Konversi NIP

  • Fotocopy SK CPNS

  • Fotocopy SK PNS

  • Fotocopy SK Kepangkatan terakhir

  • Fotocopy Ijazah terakhir (bagi PNS yang mengajukan revisi Nama dan/atau tanggal lahir).

  • Apabila Karpeg hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.

 

Catatan : berkas rangkap 2 (dua)

Visi

"  PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "

  1. Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.

  2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.

  3. Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.

Misi

bottom of page