top of page
Halaman : SK Pensiun

PERSYARATAN BERKAS USUL SK PENSIUN

 

PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI

 

  • Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dari PNS yang bersangkutan

  • Data Perorangan Calon Pensiun ( DPCP )

  • Salinan/Fotocopy sah SK pengangkatan sebagai CPNS

  • Salinan/Fotocopy sah SK pengangkatan menjadi PNS

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pangkat terakhir

  • Salinan/Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir disertai Daftar Penerimaan Gaji terakhir

  • Salinan/Fotocopy sah kartu pegawai

  • Daftar Susunan Keluarga

  • Salinan/Fotocopy sah surat nikah

  • Surat Kematian isteri/suami ( jika ada )

  • Salinan/Fotocopy sah akte kelahiran anak

  • Daftar Riwayat Pekerjaan

  • Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.

 

PENSIUN KARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN ( BUP )

Tahap I

  • Surat pengantar dari Dinas/Badan/Kantor yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala BKD Kota Padangsidimpuan perihal usul pensiun

  • Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) dari BKD

  • Fotocopy SK Pangkat Pertama

  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir

  • Fotocopy Gaji Berkala TerakhirDileges Pimpinan SKPD

  • Fotocopy Kartu Pegawai

  • Fotocopy DP-3 untuk 2 (dua) tahun terakhir

  • Fotocopy Karis/Karsu

  • Fotocopy sah Surat Nikah (dileges KUA untuk muslim/dukcapil untuk non muslim

  • Daftar Susunan Keluarga (dari BKD)

  • Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak (dileges oleh Capil)

  • Bagi anak kuliah agar melampirkan surat keterangan kuliah

  • Bagi anak yang berumur 18 s/d 21 tahun yang tidak kuliah, belum pernah menikah dan belum mempunyai penghasilan tetap agar mengurus surat keterangan belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri dari Kelurahan/Kepala Desa

  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir (dari BKD)

  • Daftar Riwayat Pekerjaan

  • KPP Gaji (dari bendahara gaji SKPD)

  • Fotocopy KTP (dileges Camat/Dukcapil)

  • Pasfoto hitam putih tanpa kacamata dan penutup kepala ukuran 3x4 cm sebanyak 7 lembar

 

Catatan : Semua berkas disusun dalam rangkap 3

 

Tahap II

  • Surat pengantar dari Dinas/Badan/Kantor yang bersangkutan yang ditujukan kepada Cabang PT. Taspen (Persero) Pematangsiantar perihal mengurus Pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun Pertama

  • Asli dan Fotocopy SK Pensiun (dibawa ke Cabang PT. Taspen Pematangsiantar)

  • SK Pensiun tembusan ke Taspen (Persero) Pematangsiantar dibawa pada saat Pengurusan THT dan pensiun pertama

  • SP4A (dari BKD)

  • SKPP Gaji (dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Padangsidimpuan

  • Asli dan Fotocopy SK Capeg

  • Asli dan Fotocopy SK Pangkat Terakhir

  • Asli dan Fotocopy Gaji Berkala Terakhir

  • Asli dan Fotocopy Kartu Taspen

  • Asli dan Fotocopy Kartu Pegawai

  • Bagi anak yang kuliah

  • Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kuliah

  • Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah yang menyatakan bahwa anak yang kuliah belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri

  • Bagi Bagi anak yang berumur 18 s/d 21 tahun yang tidak kuliah, belum pernah menikah dan belum mempunyai penghasilan tetap agar mengurus surat keterangan belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri dari Kelurahan/Kepala Desa

  • Asli dan Fotocopy KTP suami/isteri (dileges Dinas Kependudukan dan Capil Daerah)

  • Pasfoto suami/isteri hitam putih tanpa kacamata dan tutup kepala 3 x 4 cm masing-masing 3 lembar

  • Fotocopy buku rekening/Giro Pos yang dikehendaki pembayaran melalui Bank atau Kantor Pos

  • Fotocopy Daftar Gaji Bulan Terakhir dieges Pimpinan SKPD

  • Asli dan Fotocopy NPWP

 

Catatan : Semua Berkas disusun dalam rangkap 3

Apabila terdapat perbedaan nama, tempat, tanggal lahir pada data kepegawaian PNS yang akan pensiun maupun keluarga yang akan ditanggung agar diurus surat keterangan perbedaan nama, tempat, tanggal lahir dari Lurah/Kepala Desa

 

PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK

 

  • Permohonan Pensiun Janda/Duda/Anak dari ahli waris PNS yang meninggal dunia (suami/isteri/anak)

  • Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh ahli waris (suami/isteri)

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pengangkatan sebagai CPNS

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pengangkatan menjadi PNS

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pangkat terakhir

  • Salinan/Fotocopy sah Kartu Pegawai

  • Salinan/Fotocopy sah Kartu isteri/suami

  • Daftar Susunan Keluarga

  • Salinan/Fotocopy sah Surat Kematian dari Desa/Kelurahan

  • Surat Keterangan Janda/Duda

  • Salinan/Fotocopy sah surat nikah

  • Salinan/Fotocopy sah akte kelahiran anak

  • Pasfoto terbaru (janda/duda/anak) ukuran 4 x 6 cm sebanyak 7 lembar

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir

  • Surat Kematian isteri/suami

  • Salinan/Fotocopy sah DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir

  • Surat Pernyataan tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam1 (satu) terakhir

  • Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang masih ditanggung

  • SKPP bendaharawan Gaji.

 

PENSIUN KARENA TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI (UZUR)

  • Permohonan dari SKPD

  • Asli Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pengangkatan sebagai CPNS

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pengangkatan menjadi PNS

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pangkat terakhir

  • Salinan/Fotocopy sah KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir

  • Salinan/Fotocopy sah Kartu Pegawai

  • Salinan/Fotocopy sah Kartu isteri/suami

  • Daftar Susunan Keluarga

  • Salinan/Fotocopy sah Surat Nikah

  • Salinan/Fotocopy sah akte kelahiran anak

  • Pas Photo terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar

  • Salinan/Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir

  • Daftar Gaji terakhir

  • Surat Kematian isteri/suami (jika ada).

Visi

"  PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "

  1. Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.

  2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.

  3. Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.

Misi

bottom of page