Jl. H. T. Rizal Nurdin Pal IV Pijorkoling
Halaman : Kenpang
JENIS KENAIKAN PANGKAT :
​
I. Kenaikan Pangkat Reguler
​
-
Telah menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
-
Melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
-
Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
​
2. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
​
3. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan:
-
Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
-
Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
-
Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
-
Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b bila memilki Surat Tanda Tamat Belajar Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas 4 tahun, Ijasah Diploma I, atau ijasah Diploma II;
-
Penata, golongan Ruang III/c bagi yag memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah akademi atau ijazah Bakaloreat;
-
Penata Tk. I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
-
Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
-
Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3)
​
4. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yag bersangkutan:
-
Sekurang-kurangnya telah 4 (Empat) tahun dalam pangkat terakhir;
-
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir.
​
5. Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III
dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan
pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II. Kenaikan Pangkat Pilihan
​
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
​
-
Menduduki Jabatan Fungsional tertentu dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
-
Sekurang-kurangnya telah 2 (Dua) tahun dalam pangkat terakhir;
-
Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan ;
-
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir.
​
2. Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri sipil yang menduduki Jabatan Struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat
dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi
apabila:
-
Telah 1 (Satu) tahun dalam pangkat terakhir ;
-
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya;
-
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
-
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (Satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
-
Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif;
-
Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
​
3. Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, kenaikan pangkatnya dapat disesuaikan
melalui Kenaikan Pangkat Penyesuaian ijazah. Pegawai Negeri Sipil yang dapat diusulkan sebagai calon peserta ujian
kenaikan pangkat penyesuian ijazah, adalah mereka yang telah lulus pendidikan dan memperoleh STTB/Ijazah akan tetapi
masih berpangkat lebih rendah dari pangkat yang ditentukan berdasarkan STTB/Ijazah yang diperolehnya.
​
-
Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tk. I (I/c);
-
Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Diploma I atau yang setingkat dan masih Juru Tk. I (I/d) ke bawah, dapat dinaikan pengkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a);
-
Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda (II/a) ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk. I (II/b);
-
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk. I (II/b) ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c);
-
Ijazah Sarjana (S1), atau ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk. I (II/d) ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a);
-
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) dan masih berpangkat Penata Muda (III/a) ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk. I (III/b);
-
Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tk. I (III/b) ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c).
III. Kenaikan Pangkat Pengabdian
​
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian setingkat lebih tinggi apabila memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
​
- Sekurang-Kurangnya 30 (Tiga Puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
-
Sekurang-Kurangnya 20 (Dua Puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
-
Sekurang-Kurangnya 10 (Tiga Puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (Dua) tahun dalam pangkat terakhir;
-
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
-
Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam I (satu) tahun terakhir.
​
KELENGKAPAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT :
​
-
Fotocopy Karpeg
-
Fotocopy SK CPNS (80%) & Foto Copy SK PNS (100%)
-
Fotocopy SK terakhir
-
Fotocopy ijasah terakhir
-
Fotocopy DP 3 atau Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
-
Fotocopy Surat Tanda Tamat Lulus Ujian Dinas (STLUD)
-
Fotocopy SK Jabatan Fungsional Umum
​
Catatan:
​
1. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural melampirkan :
​
-
SK Jabatan
-
Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
-
Berita Acara Sumpah Jabatan
-
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
​
2. Bagi Tenaga Fungsional melampirkan Pak Lama dan Pak Baru Asli, SK Jabatan Fungsional Tertentu
Visi
" PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "
-
Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.
-
Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.
-
Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.