top of page
Halaman : SK Konversi NIP

PERSYARATAN PENERBITAN/PENGGANTIAN SK KONVERSI NIP

 

PNS yang belum memiliki Konversi NIP harus mengajukan penerbitan dan atau Penggantian SK Konversi NIP ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan dengan melengkapi antara lain sebagai berikut :

 

  • Fotocopy Petikan SK Konversi NIP yang lama (penggantian).

  • Fotocopy SK CPNS

  • Fotocopy SK PNS

  • Fotocopy SK Kepangkatan terakhir

  • Fotocopy Ijazah terakhir (bagi PNS yang mengajukan revisi Nama dan/atau tanggal lahir).

  • Apabila SK Konversi NIP hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.

 

Catatan : berkas rangkap 2 (dua)

Visi

"  PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "

  1. Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.

  2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.

  3. Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.

Misi

bottom of page