Jl. H. T. Rizal Nurdin Pal IV Pijorkoling
Halaman : Karis/Karsu
SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KARIS/KARSU
Usulan dengan Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan di Sampaikan ke BKD Kota Padangsidimpuan dilmpiri :
-
Daftar isian formulir pengajuan KARIS/KARSU ( 2 lembar )
-
Fotocopy SK CPNS dan PNS dilegalisir ( 2 lembar )
-
Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah dilegalisir ( 2 lembar )
-
Pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
-
Apabila kehilangan KARIS/KARSU harus disertai dengan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ( 2 lembar )
Catatan : Masing-masing persyaratan harus dilegalisasi oleh Pimpinan SKPD.
Visi
" PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "
-
Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.
-
Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.
-
Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.