Jl. H. T. Rizal Nurdin Pal IV Pijorkoling
Halaman : Susunan Organisasi Dan Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
​
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan mempunyai tugas membantu Walikota merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
​
Untuk melaksanakan tugas tersebut BKD Kota Padangsidimpuan mempunyai fungsi :
​
-
Perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
-
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi
" PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "
-
Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.
-
Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.
-
Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.