
Jl. H. T. Rizal Nurdin Pal IV Pijorkoling
![]() | ![]() | ![]() |
|---|---|---|
![]() | ![]() |
Halaman : Susunan Organisasi Dan Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan mempunyai tugas membantu Walikota merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut BKD Kota Padangsidimpuan mempunyai fungsi :
-
Perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
-
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi
" PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "
-
Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.
-
Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.
-
Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.




