top of page
Halaman : Taspen

SYARAT-SYARAT PENGUSULAN TASPEN

 

Usulan dengan Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan di Sampaikan ke BKD Kota Padangsidimpuan dilmpiri :

 

  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir ( 2 lembar )

  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir ( 2 lembar )

  3. Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)sebanyak 2 lembar

  4. Apabila kehilangan Kartu Taspen harus disertai dengan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ( 2 lembar )

 

Catatan : Masing-masing persyaratan harus dilegalisasi oleh Pimpinan SKPD.

Visi

"  PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "

  1. Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.

  2. Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.

  3. Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.

Misi

bottom of page