
Jl. H. T. Rizal Nurdin Pal IV Pijorkoling
![]() | ![]() | ![]() |
---|---|---|
![]() | ![]() |
Halaman : Taspen

SYARAT-SYARAT PENGUSULAN TASPEN
Usulan dengan Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan di Sampaikan ke BKD Kota Padangsidimpuan dilmpiri :
-
Fotocopy SK CPNS dilegalisir ( 2 lembar )
-
Fotocopy SK PNS dilegalisir ( 2 lembar )
-
Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)sebanyak 2 lembar
-
Apabila kehilangan Kartu Taspen harus disertai dengan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ( 2 lembar )
Catatan : Masing-masing persyaratan harus dilegalisasi oleh Pimpinan SKPD.
Visi
" PUSAT PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN YANG PROFESIONAL "
-
Mewujudkan pengelolaan administrasi yang berkualitas.
-
Mewujudkan sistem pembinaan dan pengembangan SDM Aparatur di setiap SKPD.
-
Mewujudkan penataan aparatur yang berbasis kinerja.